A.
PAJAK
1.
Pengaruh Pajak – Spesifik Terhadap Keseimbangan Pasar
Pengenaan pajak atau pemberian subsidi atas suatu barang yang diproduksi/dijual
akan mempengaruhi keseimbangan pasar barang tersebut, mempengaruhi harga
keseimbangan dan jumlah keseimbangan.
Pajak yang dikenakan atas penjualan suatu barang
menyebabkan harga jual barang tersebut naik. Sebab setelah dikenakan pajak, produsen
akan berusaha mengalihkan (sebagian) beban pajak tersebut kepada konsumen,
yaitu dengan jalan menawarkan harga jual yang lebih tinggi. Akibatnya harga
keseimbangan yang tercipta di pasar menjadi lebih tinggi daripada harga
keseimbangan sebelum pajak, di lain pihak jumlah keseimbangannya menjadi lebih
sedikit.
Pengenaan pajak sebesar t atas setiap unit barang yang dijual menyebabkan kurva penawaran
bergeser ke atas, dengan penggal yang lebih besar (lebih tinggi) pada sumbu
harga. Jika sebelum pajak persamaan penawarannya P = a + bQ, maka sesudah pajak ia akan menjadi P = a + bQ + t = (a + t) + bQ.
Dengan kurva penawaran yang lebih tinggi, cateris
paribus, titik keseimbanganpun akan bergeser menjadi lebih tinggi.
Kasus 1
Fungsi permintaan akan suatu barang ditunjukkan oleh
persamaan P15 – Q, sedangkan
penawarannya P = 3 + 0,5 Q. terhadap
barang tersebut dikenakan pajak sebesar 3 per unit. Berapa harga keseimbangan
dan jumlah keseimbangan sebelum pajak dan berapa pula harga keseimbangan dan
jumlah keseimbangan sesudah pajak ?
Sebelum pajak, Pe
= 7 dan Qe = 8. sesudah pajak, harga
jual yang ditawarkan oleh produsen menjadi lebih tinggi, persamaan penawarannya
berubah dan kurvanya bergeser ke atas.
Penawaran
sebelum pajak:
P = 3 + 0,5 Q
Penawaran
sesudah pajak:
P1 = 3 + 0,5 Q +
3
P = 6 + 0,5 Q ® Q =
-12 + 2 P
Sedangkan
persamaan permintaannya tetap :
P = 15 – Q ® Q =
15 – P
Keseimbangan
pasar:
Qd = Qs
15 – P = -12 + 2 P ® 27 = 3 P, P = 9
Q = 15 – P = 15
– 9 = 6
Jadi,
sesudah pajak:
P¢e = 9 dan Q¢e = 6
P
15
Qs’ (sesudah pajak)
E¢ Qs
(sebelum pajak)
9
7 E
6
3 Qd
0 6 8 15 Q
Gambar 13.4. Penawaran sebelun dan sesudah pajak
Beban pajak yang ditanggung oleh konsumen. Karena produsen mengalihkan sebagian
pajak tadi kepada konsumen, malalui harga jual yang lebih tinggi, pada akhirnya
beban pajak tersebut ditanggung bersama baik oleh produsen maupun konsumen.
Besarnya bagian dari beban pajak yang ditanggung oleh konsumen (tk) adalah selisih antara harga
keseimbangan sesudah pajak (P'e) dan
harga keseimbangn sebelum pajak (Pe).
Dalam kasus 1 di atas, tk = 9 – 7 = 2. Berarti dari setiap unit barang yang dibelinya
konsumen menanggung beban (membayar) pajak sebesar 2. Dengan perkataan lain,
dari pajak sebesar 3 per unit barang, sebesar 2 (atau 67 %) pada akhirnya
menjadi tanggungan konsumen.
Beban pajak yang ditanggung produsen. Besarnya bagian
dari beban pajak yang ditanggung oleh produsen (tp) adalah selisih antara besarnya pajak per unit barang (t) dan bagian pajak yang menjadi
tanggungan konsumen.
Dalam
kasus 1 tadi, tp = 3 – 2 = 1. Berarti
dari setiap unit barang yang diproduksi dan dijualnya produsen menanggung beban
(membayar) pajak sebesar 1. dihitung dalam satuan persen, beban pajak yang
ditanggung oleh pihak produsen ini hanya sebesar 33 %, lebih sedikit daripada
yang ditanggung oleh pihak konsumen. Jadi meskipun pajak tersebut dipungut oleh
pemerintah melalui pihak produsen, namun sesungguhnya pihak konsumenlah yang
justru lebih berat menanggung bebannya.
Jumlah pajak yang diterima oleh pemerintah. Besarnya
jumlah pajak yang diterima oleh pemerintah (T)
dapat dihitung dengan mengalikan jumlah barang yang terjual sesudah pengenaan
pajak (Q'e) dengan besarnya pajak per
unit barang (t).
Dalam kasus ini, T = 6 x 3 = 18. Penerimaan dari pajak
merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah, bahkan merupakan sumber
pendapatan utama. Dengan inilah pemerintah menjalankan roda kegiatannya
sehari-hari, membangun prasarana publik seperti jalan dan jembatan, membayar
cicilan hutang pada negara lain, membiayai pegawai-pegawainya, membangun
proyek-proyek sarana publik seperti rumah sakit dan sekolah, juga membeli
perlengkapan pertahanan. Jadi, pajak yang disetorkan oleh rakyat kepada
pemerintah akhirnya kembali ke rakyat lagi dalam bentuk lain. Jika dalam
melunasi pajak anda memainkan “persetujuan rahasia” dengan petugas pajak,
berarti anda berbagi “rejeki” dengan sang oknum pajak hanya untuk merasakan
keuntungan jangka pendek, tidak menghiraukan masa depan negara dan bangsa
(termasuk anak cucu anda sendiri).
Catatan tentang persamaan penawaran sesudah pajak
Dalam contoh di depan kita memasukkan unsur pajak ke
dalam persamaan yang berbentuk P = f (Q); yakni jika semula P = a
+ bQ maka sesudah pajak menjadi P = a + bQ + t. Apabila persamaan
penawarannya berbentuk Q = f (P), misalnya:
Kita pun dapat memasukkan unsur pajak tersebut secara
lansung, tanpa harus mengubah dulu fungsi penawaran yang berbentuk Q = f (P) menjadi bentuk P = f (Q). Dalam hal ini rumusannya
adalah:
Hasilnya tidak akan berbeda, sebab :
bQ
= - a + P – t
P
= a + bQ + t
Tidak ada komentar:
Posting Komentar