Jumat, 02 November 2012

tugas buk welas pajak



A.  PAJAK

1.      Pengaruh Pajak – Spesifik Terhadap Keseimbangan Pasar

Pengenaan pajak atau pemberian subsidi atas suatu barang yang diproduksi/dijual akan mempengaruhi keseimbangan pasar barang tersebut, mempengaruhi harga keseimbangan dan jumlah keseimbangan.

Pajak yang dikenakan atas penjualan suatu barang menyebabkan harga jual barang tersebut naik. Sebab setelah dikenakan pajak, produsen akan berusaha mengalihkan (sebagian) beban pajak tersebut kepada konsumen, yaitu dengan jalan menawarkan harga jual yang lebih tinggi. Akibatnya harga keseimbangan yang tercipta di pasar menjadi lebih tinggi daripada harga keseimbangan sebelum pajak, di lain pihak jumlah keseimbangannya menjadi lebih sedikit.

Pengenaan pajak sebesar t atas setiap unit barang yang dijual menyebabkan kurva penawaran bergeser ke atas, dengan penggal yang lebih besar (lebih tinggi) pada sumbu harga. Jika sebelum pajak persamaan penawarannya P = a + bQ, maka sesudah pajak ia akan menjadi  P = a + bQ + t = (a + t) + bQ. Dengan kurva penawaran yang lebih tinggi, cateris paribus, titik keseimbanganpun akan bergeser menjadi lebih tinggi.

Kasus 1

Fungsi permintaan akan suatu barang ditunjukkan oleh persamaan P15 – Q, sedangkan penawarannya P = 3 + 0,5 Q. terhadap barang tersebut dikenakan pajak sebesar 3 per unit. Berapa harga keseimbangan dan jumlah keseimbangan sebelum pajak dan berapa pula harga keseimbangan dan jumlah keseimbangan sesudah pajak ?

Sebelum pajak, Pe = 7 dan Qe = 8. sesudah pajak, harga jual yang ditawarkan oleh produsen menjadi lebih tinggi, persamaan penawarannya berubah dan kurvanya bergeser ke atas.

Penawaran sebelum pajak:
P = 3 + 0,5 Q

Penawaran sesudah pajak:
P1 = 3 + 0,5 Q + 3
P = 6 + 0,5 Q ® Q = -12 + 2 P

Sedangkan persamaan permintaannya tetap :
P = 15 – Q ® Q = 15 – P

Keseimbangan pasar:
Qd = Qs
15 – P = -12 + 2 P ® 27 = 3 P, P = 9
Q = 15 – P = 15 – 9 = 6

Jadi, sesudah pajak:
P¢e = 9 dan Q¢e = 6
                    
                     P
 

                       

               15
                                                                        Qs’ (sesudah pajak)

                                      E¢                               Qs  (sebelum pajak)
                 9                      
             
                7                           E
                6
               
                3                                                         Qd
                                                                       
                     0                 6    8                   15                   Q

Gambar 13.4. Penawaran sebelun dan sesudah pajak


Beban pajak yang ditanggung oleh konsumen. Karena produsen mengalihkan sebagian pajak tadi kepada konsumen, malalui harga jual yang lebih tinggi, pada akhirnya beban pajak tersebut ditanggung bersama baik oleh produsen maupun konsumen. Besarnya bagian dari beban pajak yang ditanggung oleh konsumen (tk) adalah selisih antara harga keseimbangan sesudah pajak (P'e) dan harga keseimbangn sebelum pajak (Pe).
Dalam kasus 1 di atas, tk = 9 – 7 = 2. Berarti dari setiap unit barang yang dibelinya konsumen menanggung beban (membayar) pajak sebesar 2. Dengan perkataan lain, dari pajak sebesar 3 per unit barang, sebesar 2 (atau 67 %) pada akhirnya menjadi tanggungan konsumen.
                            Text Box: tk = P'e – Pe

Beban pajak yang ditanggung produsen. Besarnya bagian dari beban pajak yang ditanggung oleh produsen (tp) adalah selisih antara besarnya pajak per unit barang (t) dan bagian pajak yang menjadi tanggungan konsumen.
                            Text Box: tp = te – tk

Dalam kasus 1 tadi, tp = 3 – 2 = 1. Berarti dari setiap unit barang yang diproduksi dan dijualnya produsen menanggung beban (membayar) pajak sebesar 1. dihitung dalam satuan persen, beban pajak yang ditanggung oleh pihak produsen ini hanya sebesar 33 %, lebih sedikit daripada yang ditanggung oleh pihak konsumen. Jadi meskipun pajak tersebut dipungut oleh pemerintah melalui pihak produsen, namun sesungguhnya pihak konsumenlah yang justru lebih berat menanggung bebannya.

Jumlah pajak yang diterima oleh pemerintah. Besarnya jumlah pajak yang diterima oleh pemerintah (T) dapat dihitung dengan mengalikan jumlah barang yang terjual sesudah pengenaan pajak (Q'e) dengan besarnya pajak per unit barang (t).
                             Text Box: T = Q'e x t

Dalam kasus ini, T = 6 x 3 = 18. Penerimaan dari pajak merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah, bahkan merupakan sumber pendapatan utama. Dengan inilah pemerintah menjalankan roda kegiatannya sehari-hari, membangun prasarana publik seperti jalan dan jembatan, membayar cicilan hutang pada negara lain, membiayai pegawai-pegawainya, membangun proyek-proyek sarana publik seperti rumah sakit dan sekolah, juga membeli perlengkapan pertahanan. Jadi, pajak yang disetorkan oleh rakyat kepada pemerintah akhirnya kembali ke rakyat lagi dalam bentuk lain. Jika dalam melunasi pajak anda memainkan “persetujuan rahasia” dengan petugas pajak, berarti anda berbagi “rejeki” dengan sang oknum pajak hanya untuk merasakan keuntungan jangka pendek, tidak menghiraukan masa depan negara dan bangsa (termasuk anak cucu anda sendiri).


Catatan tentang persamaan penawaran sesudah pajak

Dalam contoh di depan kita memasukkan unsur pajak ke dalam persamaan yang berbentuk P = f (Q); yakni jika semula P = a + bQ maka sesudah pajak menjadi P = a + bQ + t. Apabila persamaan penawarannya berbentuk Q = f (P), misalnya:

Kita pun dapat memasukkan unsur pajak tersebut secara lansung, tanpa harus mengubah dulu fungsi penawaran yang berbentuk Q = f (P) menjadi bentuk P = f (Q). Dalam hal ini rumusannya adalah:

Hasilnya tidak akan berbeda, sebab :

bQ = - a + P – t

P = a + bQ + t

Tidak ada komentar:

Posting Komentar